Tugas dan Fungsi BUTTMKP sesuai Permentan Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana TeknisLingkup Badan Karantina Pertanian
BUTTMKP mempunyai tugas melaksanakan uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode perkarantinaan pertanian sesuai standar internasional.
BUTTMKP menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja, program dan anggaran;
- pelaksanaan kerjasama dalam rangka uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan uji terap teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati sesuai standar internasional; 2020, No. 1761
- pelaksanaan bimbingan teknis penerapan teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati sesuai standar internasional;
- pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi hasil uji terap teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BUTTMKP.